contoh hoax yang terkait undang undang ite
1. contoh hoax yang terkait undang undang ite
Jawaban: menyebarkan berita bohong atau berita yang belum valid
Penjelasan: itu jawabannya
Jawaban:
pemblokiran sosmed facebook di indonesia
Penjelasan:
2. contoh pendapat tidak setuju tentang undang-undang ITE dihapuskan
saya tidak setuju apabila UU ITE dihapuskan. Mengapa? Kerena dengan UU ITE dapat membuat masyarakat tertib dalam menggunakan perangkat dan bertansaksi elektronik. masyarakat juga tidak perlu takut akan ditipu, karena pelakunya bisa dituntut dengan UU tersebut.
3. berikan contoh mengenai undang undang informasi dan transaksi elektronik (undang undang ite)
Jawaban:
HOMEPAGEARTICLE
ARTICLE
UU ITE: Pasal-pasal dan Mereka yang Terjerat
uu ite
Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan suatu individu dalam masyarakat. Salah satu dari beberapa hal tersebut adalah teknologi informasi. Teknologi informasi atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai information technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan, dan/atau menyebarkan informasi.
Individu-individu yang hidup di masyarakat pada umumnya sangat dependen pada teknologi informasi dalam kesehariannya. Sebagai contoh, tidak banyak orang yang dapat melalui kesehariannya tanpa memegang ponsel. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi informasi sudah menjadi suatu hal yang vital dalam kehidupan manusia.
Semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan manusia, maka semakin besar pula risiko teknologi informasi untuk disalahgunakan. Pada realitanya, banyak hal buruk yang dapat terjadi melalui teknologi informasi. Oleh karena itu, pemerintah merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya perlu diperhatikan, tetapi juga perlu diatur dalam hukum.
Pada saat ini, salah satu instrumen
4. Pelanggaran undang undang ite apa saja yang sering kamu jumpai ?
Jawaban:
1.Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008.
2.Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))
3.Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))
4.Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))
5.Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))
6. Hacking (Pasal 30)
5. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam bermedia sosial agar tidak melanggar Undang-Undang ITE?pliis jawab
Jawaban:
1.Melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.Perjudian
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan:
maaf ya kalau salah jawabannya
6. tujuan berlakunya undang undang ite di indonesia
untuk mengontrol penggunaan gadget agar bisa menggunakan gadget untuk menyebarkan informasi informasi yang penting dan berpositif serta mencegah penyebaran berita2 hoax dan pencemaran nama buruk orang2 di sosial mediaMencegah Terjadi Penyalahgunaan Teknologi Seperti penyebaran Hoax , Penipuan , Pencemaran Nama Baik , Deface , dll
7. bagaimana yang perlu dilakukan sebagai pengelola indformasi dengan ada undang-undang ite
bqca uu ite tersebut lalu terapkan saja pada kehidupan swhari hari :)
8. undang undang yang mengatur ITEpoin poin yang diatur
Jawaban:
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi.
9. 3.Apakah Yang Akan Terjadi Jika Tidak Ada Undang Undang ITE Dalam Pengelolaan Informasi
Jawaban:
in my opinion,kemungkinan masyarakat akan mengalami perhambatan dalam mengenal teknologi,serta rendahnya informasi tentang perkembangan teknologi saat ini.
10. isi undang undang ITE
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut: a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik". b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut : a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5): a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi; b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut: a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Jadi dari isi UU ITE tersebut apakah anda masih berani menyebar berita Hoax atau memfitnah seseorang, jika itu terjadi maka siap siap saja anda berhadapan dengan penjara selama 4 tahun atau denda 750 juta. Saat ini terlihat jelas kebencian yang di tunjukan dari pendukung masing masing calon Gubernur DKI Jakarta seperti Kasus pak Ahok tentang Penistaan Agama yang menyeret Budi Yani sebagai tersangka akibat dari menyebar Vidio pidato Pak Ahok yang telah di Potong dan membuat status yang mengundang reaksi masyarakat.
11. membuat rangkuman tentang undang undang ITE 1 bab masing masing 5
Jawaban:
,Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
12. ada berapa bab, pasal, dan ayat undang-undang ite
Jawaban:
Berikut rincian pada Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik tersebut:
Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;
Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang Undang;
Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hokum yang sah.
Melakukan sinkronisasi ketentuan hokum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP;
Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
13. Tuliskan pasal pasal tentang undang undang ite
Jawaban:
pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
semoga membantu.
maaf kalau salah.
14. paramenter yang digunakan dalam menjalankan negara hukum tentang UNDANG-UNDANG ITE.
Undang-Undang ITE adalah regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan elektronik di Indonesia. Adapun parameter penting dalam menjalankan Negara Hukum terkait Undang-Undang ITE adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman terhadap Undang-Undang ITE: Setiap pihak yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi dan elektronik perlu memahami dan mengerti isi serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
2. Kepatuhan hukum: Setiap individu atau organisasi perlu memastikan bahwa mereka tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE. Hal ini meliputi tidak melakukan tindakan ilegal seperti penyebaran informasi yang mengandung fitnah, pelecehan, atau penyalahgunaan lainnya.
3. Perlindungan terhadap hak asasi manusia: Penting untuk menjalankan Undang-Undang ITE dengan memperhatikan dan melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat, hak privasi, dan kebebasan berekspresi, sejauh tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
4. Penegakan hukum yang adil: Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ITE harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan proporsional terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini melibatkan proses hukum yang obyektif, perlindungan hak keadilan, dan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
5. Pengawasan dan transparansi: Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang ITE dan memastikan transparansi dalam proses hukum. Ini akan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang ITE.
6. Edukasi dan kesadaran: Edukasi mengenai Undang-Undang ITE perlu dilakukan kepada masyarakat secara luas untuk meningkatkan kesadaran akan aturan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi dalam penggunaan teknologi informasi dan elektronik.
7. Kolaborasi dan konsultasi: Penting untuk membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjalankan Undang-Undang ITE. Melalui proses konsultasi dan dialog, pembaharuan dan pengembangan lebih lanjut terhadap Undang-Undang ITE dapat dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Semua parameter ini bertujuan untuk menjalankan Undang-Undang ITE dengan cara yang adil, proporsional, dan memperhatikan hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat secara luas.
Jangan lupa follow & berikan lencana jawaban tercerdas!
Untuk joki tugas SD, SMP, SMA/K & Kuliah silahkan hubungi :
Instagram : @diannputra
WA : 083195935499
15. pengertian undang undang ite beserta pasalnya
Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
16. Mengapa Undang-Undang ITE diperlukan? berikan pendapatmu
Kepastian hukum dan mencegah adanya konflik di ranah maya yang sarat dengan kemudahan akses informasi menjadi landasan utama, mengapa UU ITE diperlukan. Persoalannya, di kehidupan nyata, UU ini seringkali digunakan orang yang berkuasa untuk membungkam pihak yang kritis.
Penjelasan:
UU ITE mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur megenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.
Semoga Membantu yaw :)
17. Undang undang ITE dikeluarkan oleh pemerintah sebagai undang undang....... tahun........
UU no. 11 Tahun 2008
18. undang-undang ite dikeluarkan pemerintah sebagai undang-undang nomor.... tahun
isi undang² nya dmna gan? ☺
19. pandangan dalam undang² ITE
Jawaban:
dgn adanya uu ITE pengguna dumay akan terkontrol
Penjelasan:
sehingga pengguna para sosmed tdk semena mena tdk asal membully seseorang
SEMOGA MEMBANTU ^_^
20. undang undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai undang undang nomor....
undang-undang nomor 11 tahun 2008
21. Kapan undang undang ITE efektif diberlakukan dan bagaimana dampaknya?
diberlakukan pada 28 November 2016.
22. pelanggaran undang-undang ITE diterapkan oleh pemerintah disebut dengan
Daerah yng sesuai kita miliki dalam kehidupan sehari hari
23. Inti dari Undang Undang Dasar ITE
melindungi para pengguna IT .agar para pengguna IT dapat dengan leluasa menggunakan teknologi dengan nyaman,ada landasan hukum perlindungannya,dalam artian positif.
maaf sekali kalau sala
24. Tuliskan tindakan tindakan yang melanggar undang-undang ITE
Jawaban:
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3), Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2), Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2)
Penjelasan:
maaf kalau salah saya membantu sebisanya...
25. pengertian undang undang ite beserta pasalnya
pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang no. 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
26. Jelaskan keuntungan yang diperoleh seseorang dari Undang-Undang ITE
dengan adanya UU ITE, orang lain tidak bisa sembarangan membuat berita palsu, selain itu keuntungan yg lainnya dengan adanya UU ITE ini adalah etika dalam berinternet dapat lebih dikontrol karena orang - orang tidak bisa seenaknya memberikan statement di internet apalagi dengan bahasa yang kurang sopan. Tapi, disisi lain UU ITE ini juga bisa jadi bumerang, jika salah satu pihak merasa dirugikan, padahal pihak yang lainnya hanya menjabarkan sebuah kebenaran saja.
jangan lupa follow ig @portalcoding karena kami nyediain banyak materi seputar teknologi disana.
27. Undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik atau ite termuat dalam?
Jawaban:
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penjelasan:
Maaf kalok salah:)
28. Undang undang ITE dan kaitkan dengan nilai pancasilah silah ketiga
Jawaban:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan internet. Salah satu kaitannya dengan nilai Pancasila, khususnya sila ketiga "Persatuan Indonesia", adalah dalam konteks mengatur penggunaan teknologi informasi dan internet untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Berikut adalah kaitan antara Undang-Undang ITE dan nilai Pancasila sila ketiga:
1. **Perlindungan Terhadap Persatuan dan Kesatuan**: Sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia", menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam keragaman bangsa Indonesia. Undang-Undang ITE mencakup pasal-pasal yang melarang penggunaan teknologi informasi untuk tujuan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan, seperti penyebaran konten yang dapat memecah belah masyarakat atau menyebabkan konflik sosial.
2. **Pelarangan Penyebaran Konten SARA**: Undang-Undang ITE memiliki pasal-pasal yang melarang penyebaran konten yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini sejalan dengan prinsip persatuan yang dianut dalam Pancasila.
3. **Perlindungan Terhadap Keamanan Negara**: Pancasila menggarisbawahi perlunya menjaga keamanan dan ketertiban negara. Undang-Undang ITE juga mencakup ketentuan yang melarang penggunaan teknologi informasi untuk tujuan subversif, terorisme, atau merongrong keamanan negara.
4. **Penggunaan Teknologi untuk Kemajuan Bangsa**: Sila ketiga Pancasila tidak hanya menekankan persatuan, tetapi juga menekankan kemajuan bangsa. Undang-Undang ITE dapat diinterpretasikan sebagai sarana untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan internet agar berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
5. **Hak dan Kewajiban Warga Negara**: Undang-Undang ITE menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam menggunakan teknologi informasi dan internet dengan bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan tanggung jawab sebagai warga negara.
Pada intinya, Undang-Undang ITE mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan internet secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
ix
29. Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) adalah undang-undang nomor ....
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
30. Undang-undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah...
Undang-Undang No.11 Tahun 2008
31. apakah kita bisa memilih sebagian ayat dari pasal undang - undang yg kita pilih sebagai judul skripsi kita?jika bisa apa dasar nya?
Jawaban:
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Penjelasan:
maaf terlalu panjangg
32. Undang undang ITE dikeluarkan oleh pemerintah sebagai undang undang....... tahun........
UU. no. 11 Tahun 2008
33. undang undang ite tentang pasal plagiarisme
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)”.
dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
di atas, adalah contoh pasal yang mengatur
tentangplagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah,dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain,tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (permendiknas No 17 tahun 2010,pasal 1 ayat 1)
34. Inti dari undang undang ITE adalah
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
35. 5. Sebutkan bunyi pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE...
Jawaban:
Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
36. undang undang ite terbaru 2016(tolong dijawab ya!!!)
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
mungkin ini yang anda cari
maaf kalo salah
37. Berikut merupakan beberapa hal yang termuat dalam undang-undang ITE kecuali
Jawaban:
tentang kejahatan
maaf ta kalau salah
38. undang undang melanggar ITE?
Kasus 1 :
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
39. Mengapa undang undang ite di perlukan?
Jawaban:
Biar gak mudah terprovokasi. karena mudahnya menyebarkan informasi yang pasti belum tentu valid. untuk menghindari penyebaran hoax maka diperlukan uu ite
40. undang-undang ite dikeluarkan pemerintah sebagai undang-undang nomor
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK