1. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam. Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik, jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil. Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam) Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf! 30 2. Perbankan syariah di rancang untuk seluruh masyarakat Indonesia, terbuka untuk berbagai macam pemeluk agama. Bank syariah bersifat universal, walaupun didasarkan pada prinsip syariah Islam, namun peruntukkannya adalah untuk semua pemeluk agama, baik Kristen, Hindu, Buddha dan lainlain. Tidak ada ekslusifitas praktik dimana bank syariah hanya ditujukan bagi kaum muslimin. Responden nasabah non-muslim bank syariah sebesar 68 persen mengakui bank syariah lebih unggul di banding bank konvensional. Alasan terbanyak adalah 37 persen mengatakan produk bank syariah lebih transparan. Produk pembiayaan bank syariah setiap bulannya akan menjelaskan kepada nasabah mengenai keuntungan bagi hasil, dan kewajiban yang harus mereka bayar kan, serta rincian lainnya mengenai kerjasama tersebut. Sebesar 29 persen nasabah mengatakan produk bank syariah mementingkan kesejahteraan nasabahnya. Sedangkan 24 persen nasabah mengakui bagi hasil lebih adil dibanding bunga. Pada awal perjanjian kerjasama, pihak bank dan nasabah akan menyetujui porsi pembagian bagi hasil yang kemudian keuntungan ataupun kerugiannya akan didapatkan sesuai kondisi usaha. Sebesar 10 persen nasabah me miliki alasan lainnya yang beragam. Sumber: Studi Preferensi Nasabah Non Muslim terhadap Jasa Perbankan Syariah (republika.co.id) Soal: berdasarkan uraian contoh kasus di atas jelaskan mengenai ciri hukum bisnis Islam yang memiliki karakteristuk Universal dan berikan 1 contohnya! 20 EKSA4404 2 dari 2 3. Murabahah adalah salah satu akad yang paling sering digunakan bank syariah dalam transaksi jual beli para nasabah. Namun dalam prakteknya masih banyak nasabah bank syariah yang belum memahami akad tersebut. Berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), akad Murabahah adalah,”Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba”. Hidayat lalu menjelaskan, dalam praktik transaksi keuangan syariah di tanah air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang menarik, hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh. “Transaksi jual beli murabahah itu sendiri bisa dilakukan, apabila rukun-rukun-nya terpenuhi. Selain itu ada pula persyaratan-persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi didalam transaksi murabahah ini.” ujar Hidayat lagi. Sumber: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit (keuangansyariah.mysharing.co) Soal: Murabahah adalah salah satu jenis akad yang digunkan dalam masyarakat. Sah dan tidaknya suatu akad akan sangat ditentukan oleh rukun dan syarat yang harus ada. Sebut dan jelaskan 4 Rukun Akad secara umum! 20 4. Sebuah gudang di Desa Sukolilo, Jiwan, Madiun digerebek karena diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Dari tempat itu diamankan barang bukti 2 ribu liter BBM bersubsidi. "Barang bukti yang kita amankan sekitar 2 ribu liter dari gudang di Jiwan hari Minggu (9/4) kemarin," ujar Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (14/4/2023). Terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut, kata Tatar, Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa para saksi termasuk pemilik gudang yang diduga menjadi pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Sumber berita: 2 Ribu Liter BBM Ilegal Diamankan dari Gudang Tempat Penimbunan di Soal: a. Apa nama akad pada contoh kasus di atas dan definisinya? b. Sebutkan dalilnya! c. Jelaskan alasan akad tersebut dilarang dalam Islam! - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO.
1. 1. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam. Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik, jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil. Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam) Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf! 30 2. Perbankan syariah di rancang untuk seluruh masyarakat Indonesia, terbuka untuk berbagai macam pemeluk agama. Bank syariah bersifat universal, walaupun didasarkan pada prinsip syariah Islam, namun peruntukkannya adalah untuk semua pemeluk agama, baik Kristen, Hindu, Buddha dan lainlain. Tidak ada ekslusifitas praktik dimana bank syariah hanya ditujukan bagi kaum muslimin. Responden nasabah non-muslim bank syariah sebesar 68 persen mengakui bank syariah lebih unggul di banding bank konvensional. Alasan terbanyak adalah 37 persen mengatakan produk bank syariah lebih transparan. Produk pembiayaan bank syariah setiap bulannya akan menjelaskan kepada nasabah mengenai keuntungan bagi hasil, dan kewajiban yang harus mereka bayar kan, serta rincian lainnya mengenai kerjasama tersebut. Sebesar 29 persen nasabah mengatakan produk bank syariah mementingkan kesejahteraan nasabahnya. Sedangkan 24 persen nasabah mengakui bagi hasil lebih adil dibanding bunga. Pada awal perjanjian kerjasama, pihak bank dan nasabah akan menyetujui porsi pembagian bagi hasil yang kemudian keuntungan ataupun kerugiannya akan didapatkan sesuai kondisi usaha. Sebesar 10 persen nasabah me miliki alasan lainnya yang beragam. Sumber: Studi Preferensi Nasabah Non Muslim terhadap Jasa Perbankan Syariah (republika.co.id) Soal: berdasarkan uraian contoh kasus di atas jelaskan mengenai ciri hukum bisnis Islam yang memiliki karakteristuk Universal dan berikan 1 contohnya! 20 EKSA4404 2 dari 2 3. Murabahah adalah salah satu akad yang paling sering digunakan bank syariah dalam transaksi jual beli para nasabah. Namun dalam prakteknya masih banyak nasabah bank syariah yang belum memahami akad tersebut. Berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), akad Murabahah adalah,”Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba”. Hidayat lalu menjelaskan, dalam praktik transaksi keuangan syariah di tanah air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang menarik, hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh. “Transaksi jual beli murabahah itu sendiri bisa dilakukan, apabila rukun-rukun-nya terpenuhi. Selain itu ada pula persyaratan-persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi didalam transaksi murabahah ini.” ujar Hidayat lagi. Sumber: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit (keuangansyariah.mysharing.co) Soal: Murabahah adalah salah satu jenis akad yang digunkan dalam masyarakat. Sah dan tidaknya suatu akad akan sangat ditentukan oleh rukun dan syarat yang harus ada. Sebut dan jelaskan 4 Rukun Akad secara umum! 20 4. Sebuah gudang di Desa Sukolilo, Jiwan, Madiun digerebek karena diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Dari tempat itu diamankan barang bukti 2 ribu liter BBM bersubsidi. "Barang bukti yang kita amankan sekitar 2 ribu liter dari gudang di Jiwan hari Minggu (9/4) kemarin," ujar Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (14/4/2023). Terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut, kata Tatar, Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa para saksi termasuk pemilik gudang yang diduga menjadi pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Sumber berita: 2 Ribu Liter BBM Ilegal Diamankan dari Gudang Tempat Penimbunan di Soal: a. Apa nama akad pada contoh kasus di atas dan definisinya? b. Sebutkan dalilnya! c. Jelaskan alasan akad tersebut dilarang dalam Islam! - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO - READY REFERENSI WA O856-55OO-5OOO.
Jawaban: Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam kegiatan kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi dan investasi sehingga tercipta suatu perekonomian
yang teratur, terarah sesuai dengan tujuannya berdasarkan ajaran Islam.
Contoh ‘urf dalam ekonomi Islam adalah jual beli yang dilakukan masyarkat tanpa mengucapkan
shighat ijab (misal; saya jual-saya beli). Di supermarket atau pusat perbelanjaan lainya pembeli
tinggal mengambil barang yang diinginkan sendiri kemudian langsung membayar dikasir. Apalagi
uang sebagai alat pembayaran transaksi juga sudah non-tunai, cukup menggunakan uang
elektronik, kartu ATM atau lainnya. Kemudian diberbagai sektor pola konsumsi masyarakakat hari
ini lebih ke non-tunai dan online disegala aspek ekonomi, dari jalan tol, gaji bulanan, bayar listrik,
jasa ojek, pesan makan, pesan tiket dan hotel, beli perabotan rumah tangga, buku dan lain
sebagainya. Hari ini masyarakat dimudahkan dengan hanya membuka aplikasi kemudian
memencet tombol-tombol dan akhirnya transaksi berhasil.
Sumber: Penerapan ‘Urf sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam (Al-Manhaj: Jurnal
Hukum dan Pranata Sosial Islam)
Soal: Dari uraian artikel di atas jelaskan definisi mengenai ‘Urf!
Penjelasan: