pengenaan PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 mempunyai suatu kesamaan yakni dikenakan pajak yang bersifat final, yang artinya pajak yang sudah di potong tidak dapat dikreditkan dan penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya pada saat menghitung PPh di akhir tahun. bagaiman pendapat anda tentang pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 tersebut. berikan penjelasannya
1. pengenaan PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 mempunyai suatu kesamaan yakni dikenakan pajak yang bersifat final, yang artinya pajak yang sudah di potong tidak dapat dikreditkan dan penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya pada saat menghitung PPh di akhir tahun. bagaiman pendapat anda tentang pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh pasal 26 dan pasal 4 ayat 2 tersebut. berikan penjelasannya
Jawaban:
Pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2 memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut:
PPh Pasal 26:
- PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-Wajib Pajak Pengusaha (WP Badan) dari sumber dalam negeri yang melakukan pemotongan pajak sebesar 20%.
- Kelebihan: Pajak yang dipotong bersifat final, artinya wajib pajak tidak perlu lagi menghitung dan melaporkan pajak penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Ini memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, pajak yang sudah dipotong merupakan kewajiban pajak yang final dan tidak dapat dikreditkan.
- Kelemahan: PPh Pasal 26 bersifat umum dan tarif pemotongan pajaknya tetap 20%. Hal ini dapat menjadi beban yang cukup besar terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah atau wajib pajak dengan sumber penghasilan yang lebih kompleks.
PPh Pasal 4 ayat 2:
- PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang bukan Wajib Pajak Badan (WP Badan) dari sumber dalam negeri yang melakukan pemotongan pajak sebesar 15%.
- Kelebihan: Pajak yang dipotong juga bersifat final, yang berarti wajib pajak tidak perlu menghitung dan melaporkan pajak penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Hal ini mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, pajak yang sudah dipotong adalah kewajiban pajak yang final dan tidak dapat dikreditkan.
- Kelemahan: Seperti PPh Pasal 26, tarif pemotongan pajak pada PPh Pasal 4 ayat 2 juga bersifat umum dan tidak mempertimbangkan kondisi atau penghasilan individu. Hal ini dapat menjadi beban yang signifikan terutama bagi wajib pajak dengan penghasilan rendah atau wajib pajak dengan sumber penghasilan yang lebih kompleks.
Secara umum, pengenaan pajak yang bersifat final pada PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2 dapat memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak karena pajak sudah dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan. Namun, tarif pemotongan yang bersifat umum dapat memberikan beban yang tidak proporsional bagi beberapa wajib pajak. Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk terus memperhatikan keadilan dan efektivitas dari tarif pajak yang dikenakan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi individu wajib pajak dalam pengembangan kebijakan pajak.
2. 2. Menurut UU No. 36 tahun2000, Pasal 4 ayat (2) Yangtermasuk Penghasilan yangdikenai PPh Final adalah ...*
Jawaban:
Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
Penghasilan dari bunga obligasi.
Penghasilan dari hadiah undian.
Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
Penghasilan dari perusahaan pelayaran Indonesia.
Penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Penghasilan neto fiskal.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
3. Menentukan tarif PPh final PPh pasal 4 ayat 2 yaitu 1% dikalikan peredaran bruto. Apakan peredaran bruto itu penjualan kotor atau penjualan bersih?
peredaran bruto adalah penjualan kotor
peredaran bruto adalah penjualan kotor
semoga membantu)
4. diterima uang sewa kantor rp 100.000.000,00 untuk 2 tahun, pph pasal 4 ayat 2 uu pph yang harus dibayarkan sebesar
[tex] rp \: 100.000.000 \times 10\% = rp 10.000.000[/tex]
Jadi, PPH yang harus dibayarkan sebesar Rp 10.000.000,00
5. Soal LatihanSoal 1Jawablah Pertanyaan di Bawah Ini!1. Jelaskan secara umum mekanisme pemotongan/pemungutanPPh!2. Berikan pengertian dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26!3. Sebutkan objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal224. Jelaskan ciri dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2)5. Jelaskan tentang metode kredit pajak yang sesuai dengan Pasal 24UU PPh!
Jawaban:
2.PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukannya wajib pajak orang pribadi baik itu dalam negeri jika ituPPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 wajib pajak orang pribadi di luar negeri.
3.-Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
-Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai
6. bank memberikan jasa giro dan memotong pph pasal 23 itu jurnalnya bagaimana
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan Lain-lain - Jasa Giro xxx
Dr. Beban Pajak - PPh Ps. 23 xx
Cr. Kas xx
7. Wiwo tidak mempunya NPWP dan mempunyai usaha dagang. Dia memiliki deposito pribadi sebesar Rp100.000.000 yang disimpan di Bank Bink Bunk. Per tanggal 17 Mei 2014 memperoleh bunga sebesar Rp20.000.000. Atas pembayaran bunga deposito tersebut... a. Bank Bink Bunk memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 20 % Final b. Bank Bink Bung memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 20 % Tidak Final c. Bank Bink Bunk memotong PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar 20 % ditambah 20 % tambahan karena tidak memiliki NPWP d. Bank Bink Bunk tidak memotong PPh Pasal 4 ayat 2 Final, karena bunga yang diterima Wiwo bukan Objek Pajak.
Jawaban:
yang butuh jawaban UAS THE UT hubungi 08877441236
8. pph pasal 4 ayat 2 untuk penghasilan apa?
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2. penghasilan berupa hadiah undian.
3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
9. Jelaskan Cara menghitung PPh Pasal 4 ayat 2 ?
Jawaban:
Tarif sebesar 25% untuk penghasilan berupa hadiah undian (PP No. 132 Tahun 2000).
Tarif sebesar 20% untuk penghasilan berupa bunga deposito serta jenis-jenis tabungan dan obligasi negara (PP No. 131 Tahun 2000).
Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada para anggota (PP No. 15 Tahun 2009).
Tarif masing-masing 0,1% dan 0,5% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (PP. No 14 Tahun 1997).
Tarif sebesar 2,5% untuk penghasilan berupa transaksi derivatif yang telah diperdagangkan bursa (PP No. 17 Tahun 2009).
Tarif sebesar 0,1% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No. 4 Tahun 1995).
Tarif sebesar 5% untuk penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan usaha real estate (PP No. 71 Tahun 2008).
Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa persewaan tanah atau bangunan (PP No. 5 Tahun 2002).
Tarif sebesar 2% hingga 6% untuk penghasilan berupa jasa konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008).
Tarif sebesar 10% untuk penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat 2C).
Tarif sebesar 0 hingga 20% untuk penghasilan berupa bunga dari kewajiban (PP No. 16 Tahun 2009)
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2
1. Tabungan:
Bila kamu memiliki tabungan di bank dengan saldo rata-rata bulan Januari 2019 adalah Rp. 450.000.000.
Bunga yang diberikan oleh bank yakni 9% per tahun. Bunga yang kamu terima pada bulan Januari 2019 adalah Rp. 3.375.000. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019
= 20% x Rp. 3.375.000
= Rp. 675.000
Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 itu kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.
Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan
= Rp. 675.000 x 12
= Rp. 8.100.000
Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000
2. Undian Hadiah:
Bila kamu mendapatkan hadiah dari brand X senilai Rp 10.000.000 atas hadiah tersebut kamu harus membayar pajak sebesar 25%. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 25% x nilai hadiah
= 25% x Rp. 10.000.000
= Rp 2.500.000
Maka, pajak PPh yang harus kamu bayarkan senilai Rp 2.500.000, dan uang tunai yang dapat kamu miliki dari hadiah tersebut senilai Rp 7.500.000.
10. Berikan contoh kasus terkait perhitungan / pencatatatan akuntansi (Jurnal) untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN.
Berikut adalah contoh kasus perhitungan dan pencatatan akuntansi untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan PPN:
PPh Pasal 21:
Perusahaan ABC membayar gaji bulanan kepada karyawan sebesar Rp 10.000.000. Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 10%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:
a. Pencatatan pada saat pembayaran gaji:
Debit: Biaya Gaji (Beban)
Kredit: Kas
b. Pencatatan PPh Pasal 21:
Debit: PPh Pasal 21 (Beban)
Kredit: Utang Pajak
Pada jurnal tersebut, jumlah beban gaji akan tercatat sebagai biaya gaji, sementara PPh Pasal 21 akan dicatat sebagai beban pajak dan dijadikan utang pajak yang harus dibayarkan ke otoritas pajak.
PPh Pasal 22:
Perusahaan XYZ membeli barang dagangan dari pemasok dengan harga pembelian sebesar Rp 50.000.000. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 2%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:
a. Pencatatan pada saat pembelian barang:
Debit: Persediaan (Aset)
Kredit: Utang Dagang (Kewajiban)
b. Pencatatan PPh Pasal 22:
Debit: PPh Pasal 22 (Beban)
Kredit: Utang Pajak
Dalam jurnal tersebut, harga pembelian barang akan tercatat sebagai penambahan aset dalam persediaan, sementara PPh Pasal 22 akan dicatat sebagai beban pajak dan dijadikan utang pajak yang harus dibayarkan ke otoritas pajak.
PPN:
Perusahaan KLM menjual produk kepada pelanggan dengan total penjualan sebesar Rp 100.000.000. Tarif PPN yang berlaku adalah 10%. Berikut adalah pencatatan akuntansi yang terkait:
a. Pencatatan pada saat penjualan barang:
Debit: Piutang Usaha (Aset)
Kredit: Pendapatan Penjualan
b. Pencatatan PPN:
Debit: Piutang Pajak
Kredit: PPN Keluaran (Kewajiban)
Dalam jurnal tersebut, jumlah penjualan akan tercatat sebagai pendapatan penjualan, sementara PPN akan dicatat sebagai kewajiban pajak yang harus dikumpulkan dari pelanggan sebagai piutang pajak.
Penting untuk diingat bahwa kasus di atas hanya memberikan contoh umum, dan penghitungan dan pencatatan akuntansi yang tepat dapat bervariasi tergantung pada situasi dan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah yang bersangkutan. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan akuntan atau profesional pajak untuk menentukan perlakuan akuntansi yang benar dalam kasus nyata.
@joki_tugass22
11. Buatlah 5 contoh soal pajak final pph pasal 21, 22, 23, 24 dll
Tuan cho (K/1) bekerja pada PT. SMent dengan gaji per bulan sebesar Rp. 7.000.000, tunjangan makan Rp. 250.000, dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja . iuran pensiun dan THT yang dibayarkan tuan cho perbulannya masing-masing sebesar Rp. 150.000 dan Rp. 100.000 berapakah PPH pasal 21 yang ditanggung tuan cho?
12. sebutkan dan uraikan penghasilan yg termasuk dalam Pph pasal 4 ayat 2.bantu dijwab dog:v
Jawaban:
Menurut ketentuan, PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan atas penghasilan sebagai berikut:
Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi.
Penghasilan berupa hadiah undian.
13. Jelaskan tentang Objek dari PPh Pasal 4 ayat (2) ?
Jawaban:
merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan
Jawaban:
PPh Pasal 4 ayat 2 Adalah & Objek PPh Final 4 ayat 2. PPh Final 4 ayat 2 adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa kontsruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.
Penjelasan:
Maaf kalo Salah
14. apa isi pph pasal 4 ayat 1?
Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun….”
15. Sebutkan penghasilan-penghasilan yang di atur dalam PPh pasal 23 dan 4 ayat 2!
Jawaban:
Pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2, terdapat beberapa penghasilan yang diatur sebagai berikut:
PPh Pasal 23:
1. Bunga bank dan simpanan: Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito, tabungan, atau instrumen keuangan lainnya yang disimpan di bank atau lembaga keuangan.
2. Dividen: Penghasilan yang diperoleh dari pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
3. Royalti: Penghasilan yang diperoleh dari penggunaan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau lisensi lainnya.
4. Sewa: Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti seperti rumah, gedung, atau tanah.
5. Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan keahlian lainnya: Penghasilan yang diperoleh dari penyediaan jasa profesional seperti jasa konsultansi, manajemen, teknik, dan keahlian lainnya.
6. Penghasilan dari jual beli atau pengalihan harta: Penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta seperti properti, saham, atau aset lainnya.
PPh Pasal 4 ayat 2:
1. Gaji, upah, dan honorarium: Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan sebagai karyawan atau pegawai, termasuk juga honorarium yang diberikan kepada tenaga profesional atau pekerja lepas.
2. Penghasilan lain yang bersifat tetap: Penghasilan lain yang diterima secara teratur dan tetap seperti pensiun, tunjangan, atau pembayaran reguler lainnya.
3. Penghasilan dari kegiatan bebas: Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau profesi mandiri seperti dokter, pengacara, konsultan, atau pedagang.
16. apa perbedaan pph 22 final dan tidak final
pph Final : kita kena pajak tetapi saat itu juga kita harus membayarnya
pph tidak final : kita kena pajak tetapi tdk langsung dibayar pada saat itu juga...
PPh : Pajak Penghasilan
17. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00
Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200
18. bunyi ayat pasal pph ayat 29
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir.
Bagaimana bila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Juli sampai dengan 30 Juni tahun depan? Maka, kekurangan wajib pajak harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan (WPB).
maaf jika salah semoga terbantu
19. menurut uu pph pasal 4 ayat (1) apa itu objek dan subjek
Jawaban:
Subjek atau subyek adalah bagian klausa yang menandai apa yang dibicarakan oleh pembicara. Bagian klausa yang lain selain subjek adalah predikat. Subjek tidak selalu sama dengan pelaku atau aktor, terutama dalam kalimat pasif.
objek merupakan adalah lokasi di memori yang memiliki nilai dan direferensikan oleh pengidentifikasi. Sebuah objek dapat menjadi variabel, fungsi, atau struktur data (Dengan diperkenalkannya kemudian pemrograman berorientasi objek kata yang sama, "objek", mengacu pada contoh tertentu dari kelas).
Penjelasan:
jangan lupa jadikan jawaban tercerdas dan jangan lupa follow semoga jawaban ini bisa membantu
20. pasal 9 ayat (1) UU pph.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Rumusan naskah asli:
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik-nya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Perubahan yang dilakukan pada ketentuan pasal ini adalah menambah satu ayat, yakni ayat (2). Penambahan ayat itu dimaksudkan untuk menghin-darkan terjadinya problem ketatanegaraan apabila MPR atau DPR karena satu dan lain hal tidak dapat menyelenggarakan sidang, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditambah dengan memasukkan rumusan: Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.
Dengan penambahan ayat (2) tersebut, naskah sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden menjadi ayat (1).
21. pph pasal 4 ayat 2 berisi tentang?
tentang pajak penghasilan smoga benar jawabanya
22. penjelasan tentang pajak PPh final dan pajak PPh tidak final? mohon bantuannya
Pph final itu kalo ga salah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. nah kalo pph tidak final itu saya tidak mengertiPPh Final adalah Pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu yang diatur sesuai Undang - undang dan tidak bisa dikreditkan pajaknya, sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu yang diatur sesuai Undang - Undang dan bisa dikreditkan pajaknya
Perbedaan Utamanya adalah bisa atau tidak dikreditkan pembayaran pajak tersebut
23. PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final berarti pajak yang sudah selesai, sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final berarti kebalikan dari PPh Final, yakni pajak yang belum selesai, pernyataan berikut merupakan.
Jawaban:
PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final berarti pajak yang sudah selesai, sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final berarti kebalikan dari PPh Final, yakni pajak yang belum selesai.
Penjelasan:
maaf kalau salah semoga bermanfaat jawabannya
24. bagaimana perhitungan Pph untuk pasal 21 , 25 , dan pph Final ?
untuk pph pasal 21 ada lapisan tarifnya dari 5%-30% menurut pasal 17 uu pph
atau juknisnya di perdirjen 32 tahun 2015
pph pasal 25 cari omset dan beban
kalo menggunakak norma
lihat tabel norma pajak untuk wajib pajak menggunakan pencatatan
untuk pembukuan
diatas 4,8 milyar menggunakan tarif 25 %
untuk pph final banyak jenis
contoh untuk sewa tanah dan bangunan tarifnya 10%, kalo dijual 5%
25. Bagaimana perbedaan aspek perpajakan jasa kontruksi yang dikenakan PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23?
PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23 merupakan dua jenis pajak yang dikenakan pada sektor jasa konstruksi. Berikut adalah perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut:
1. Subyek pajak: PPh Pasal 4(2) dikenakan pada pihak yang membayar jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada pihak yang menerima jasa konstruksi.
2. Objek pajak: PPh Pasal 4(2) dikenakan pada seluruh jumlah pembayaran jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi.
3. Tarif pajak: Tarif PPh Pasal 4(2) sebesar 2% dari total pembayaran jasa konstruksi, sedangkan tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada status WP dan jenis kegiatan usaha.
4. Cara pembayaran: PPh Pasal 4(2) dibayar oleh pihak yang membayar jasa konstruksi, sementara PPh Pasal 23 dibayar oleh pihak yang menerima pembayaran atas jasa konstruksi.
5. Pemotongan dan penyetoran pajak: PPh Pasal 4(2) dipotong dan disetorkan oleh pihak yang membayar jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dipotong dan disetorkan oleh pihak yang menerima pembayaran atas jasa konstruksi.
Dengan demikian, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23 memiliki perbedaan dalam subyek pajak, objek pajak, tarif pajak, cara pembayaran, serta pemotongan dan penyetoran pajak. Pemilihan jenis pajak yang tepat akan sangat mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha konstruksi, sehingga bisa mempengaruhi keuntungan usaha mereka. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha konstruksi untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut.
26. apa perbedaan pph final dan pph tidak final?
Pph final adalah pajak atas penghasilan yang diperolah wajib pajak dimana pemotongan pajak tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam perhitungan PPH itu saja yg bisa saya jawab sekian terima kasih
27. pengertian pph yang bersifat tidak final dan sebutkan jenis-jenis yang di kenakan pph yang bersifat tidak final
Jawaban:
PPh (Pajak Penghasilan) yang bersifat tidak final adalah pajak yang masih dapat ditagih atau dipungut kembali oleh pihak pajak, tidak bersifat final atau selesai setelah pembayaran awal. Artinya, apabila ditemukan kesalahan dalam perhitungan pajak atau terdapat informasi baru yang mempengaruhi jumlah pajak yang seharusnya dibayar, pihak pajak masih dapat melakukan penyesuaian dan menagih sisa pajak yang belum dibayarkan.
Jenis-jenis PPh yang bersifat tidak final antara lain:
1. PPh Pasal 21: PPh yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pekerjaan bekerja dalam hubungan kerja. PPh Pasal 21 biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji atau upah dibayarkan kepada karyawan atau pekerja.
2. PPh Pasal 22: PPh yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penyerahan atau pengalihan barang kena pajak tertentu, seperti barang mewah, barang impor, dan barang tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. PPh Pasal 23: PPh yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk bunga, royalti, dan hadiah undian.
4. PPh Pasal 25: PPh yang dikenakan pada penghasilan berupa penghasilan pasif lainnya, seperti sewa, pengalihan hak atas tanah, bangunan, atau peralatan, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya.
5. PPh Pasal 26: PPh yang dikenakan atas penghasilan tidak berwujud (income atau profit) yang diterima oleh WP yang berdomisili di luar Indonesia, termasuk di dalamnya dividen, bunga, dan royalti.
6. PPh Pasal 29: PPh yang dikenakan pada penghasilan WP badan yang diterima untuk atau atas nama Wajib Pajak atau pihak ketiga dalam bentuk bunga, dividen, atau honorarium.
Harap dicatat bahwa jenis-jenis PPh di atas hanya sebagai contoh umum dan dapat bervariasi sesuai dengan peraturan perpajakan di negara masing-masing. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang PPh yang bersifat tidak final, disarankan untuk mengkonsultasikannya dengan ahli perpajakan atau konsultan pajak yang kompeten di negara Anda.
28. pengertian pph yang bersifat final dan tidak final
PPh yang bersifat final adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan lagi pada saat perhitungan PPh 29 (lebih bayar/kurang bayar). PPh final diatur pada UU PPh pasal 4 ayat 2.
PPh yang bersifat tidak final adalah PPh yang dapat dikreditkan pada saat perhitungan PPh 29 (lebih bayar/kurang bayar). PPh ini terdiri dari PPh pasal 21, 22, 23, 24, 26.
29. 4. Jelaskan tentang Cara menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) ?
Jawaban:
cara hitung PPh pasal 4 ayat (2)
Penjelasan:
Tabungan:
Bila kamu memiliki tabungan di bank dengan saldo rata-rata bulan Januari 2019 adalah Rp. 450.000.000.
Bunga yang diberikan oleh bank yakni 9% per tahun. Bunga yang kamu terima pada bulan Januari 2019 adalah Rp. 3.375.000. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019
= 20% x Rp. 3.375.000
= Rp. 675.000
Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 itu kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.
Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan
= Rp. 675.000 x 12
= Rp. 8.100.000
Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000
2. Undian Hadiah:
Bila kamu mendapatkan hadiah dari brand X senilai Rp 10.000.000 atas hadiah tersebut kamu harus membayar pajak sebesar 25%. Berapa pungutan PPh?
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 25% x nilai hadiah
= 25% x Rp. 10.000.000
= Rp 2.500.000
Maka, pajak PPh yang harus kamu bayarkan senilai Rp 2.500.000, dan uang tunai yang dapat kamu miliki dari hadiah tersebut senilai Rp 7.500.000.
Jawaban:
Besaran tarif PPh pasal 4 ayat 2 berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut daftar tarif PPh pasal 4 ayat 2 menurut jenis penghasilannya.
Penjelasan:
• Tarif sebesar 25% untuk penghasilan berupa hadiah undian (PP No. 132 Tahun 2000).
• Tarif sebesar 20% untuk penghasilan berupa bunga deposito serta jenis-jenis tabungan dan obligasi negara (PP No. 131 Tahun 2000).
• Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada para anggota (PP No. 15 Tahun 2009).
• Tarif masing-masing 0,1% dan 0,5% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (PP. No 14 Tahun 1997).
• Tarif sebesar 2,5% untuk penghasilan berupa transaksi derivatif yang telah diperdagangkan bursa (PP No. 17 Tahun 2009).
• Tarif sebesar 0,1% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No. 4 Tahun 1995).
• Tarif sebesar 5% untuk penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan usaha real estate (PP No. 71 Tahun 2008).
• Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa persewaan tanah atau bangunan (PP No. 5 Tahun 2002).
• Tarif sebesar 2% hingga 6% untuk penghasilan berupa jasa konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008).
• Tarif sebesar 10% untuk penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat 2C).
• Tarif sebesar 0 hingga 20% untuk penghasilan berupa bunga dari kewajiban (PP No. 16 Tahun 2009).
30. Diterima uang sewa kantor Rp 100.000.000untuk 2 tahun PPh pasal 4 ayat 2 UU PPh harus dibayarkan sebesar...
Jawaban:
Jadi, PPH yang harus dibayarkan sebesar Rp 10.000.000,00
Penjelasan:
Semoga membantu
31. 4. Jelaskan tentang Cara menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) ?
Jawaban:
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019.
= 20% x Rp. 3.375.000.
= Rp. 675.000.
Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan.
= Rp. 675.000 x 12.
= Rp. 8.100.000.
Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp. 8.100.000.
Undian Hadiah:
Penjelasan:
maaf kalo salah:))
32. Sebutkan penghasilan-penghasilan yang di atur dalam PPh pasal 23 dan 4 ayat 2!
Jawaban:
Penjelasan:
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 adalah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang mengatur penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang diatur dalam masing-masing pasal tersebut:
PPh Pasal 23:
1. Bunga deposito bank.
2. Dividen yang diterima dari perusahaan.
3. Sewa bangunan atau tanah.
4. Royalti dari penggunaan hak cipta, paten, atau merek dagang.
5. Jasa teknis, manajerial, atau konsultasi yang dilakukan oleh pihak non-Wajib Pajak dalam negeri.
PPh Pasal 4 ayat 2:
1. Gaji, upah, dan honorarium yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
2. Tunjangan atau fasilitas lain yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.
3. Bonus atau insentif yang diberikan kepada karyawan.
4. Pensiun atau tunjangan pensiun yang diterima oleh mantan karyawan.
5. Imbalan profesional seperti dokter, pengacara, atau akuntan.
Perlu dicatat bahwa daftar ini hanya sebagian contoh penghasilan yang diatur dalam PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat penghasilan lain yang mungkin juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Selalu penting untuk merujuk pada peraturan perpajakan terkini dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk memahami secara menyeluruh penghasilan yang dikenakan pajak dalam setiap pasal yang berlaku.
maaf kalo salah
33. Bagaimana perhitungan PPh final dan PPh tidak final?
PPh final itu yang pajaknya tidak bisa dikreditkan sbg pengurang/kredit pajak di spt tahunan. Kalo pph tidak final itu bisa dikreditkan. Contoh perhitungannya bisa diliat di UU PPh
34. 2. Menurut UU No. 36 tahun2000, Pasal 4 ayat (2) Yangtermasuk Penghasilan yangdikenai PPh Final adalah ...O Bunga depositoO GajiO HonorariumO TunjanganO Bonus
Jawaban:
Bunga Deposito
Penjelasan:
yang termasuk ke dalam PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank IndonesiaPajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga ObligasiPajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang PribadiPajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Hadiah UndianPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penjualan Saham di Bursa EfekPajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan UsahanyaPajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau BangunanPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan35. pungutan pph pasal 22 yang bersifat tidak final
Pemungutan pph pasal 22 berisifat tidak final adalah pajak yg sudah dipungut oleh pemungut atau dibayarkan dapat di kreditkan/diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan oleh WP yg di pungut
semoga bnr:)
36. Contoh pph yang bersifat final
Penjelasan:
PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
PPh Final atas Bunga Obligasi.
PPh Final atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
PPh Final atas Hadiah Undian.
PPh Final atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
PPh Final atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
PPh Final atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
PPh Final atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
37. Apa perbedaan pph final dengan pph non final
PPH Final
PPh Final mempunyai objek pajak seperti sewa tanah dan bangunan, dan jasa konstruksi.
Tarif PPh Final untuk sewa tanah bangunan adalah 10%
Tarif PPh Final untuk jasa konstruksi 2% atau 3% atau 4% atau 6% tergantung kelas perusahaan.
Potongan PPh Final oleh pemberi penghasilan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan oleh pemberi jasa.
PPh Non Final
Potongan PPh Non Final oleh pemberi penghasilan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan oleh pemberi jasa.
38. Sebutkan subjek dan objek yang dikenai PPh Pasal 4 ayat 2?
Jawaban:
•Penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi.
•Penghasilan berupa hadiah undian.
39. Fungsi Surat Setoran Pajak adalah sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut bagi pembayaran PPN Impor, PPN Bendaharawan, pph pasal 22 impor, pph pasal 22 bendaharawan, pph final atas transaksi pengahlian hak atas tanah dan pph final atas persewaan tanah dan bangunan tidak dapat mengunakan ssp khusus. Hal ini merupakan fungsi pajak bagi...mohon bantuannya:)
Jawaban:
Pemotong/Pemungut
Penjelasan:
Pertanyaannya aku kurang paham. Karena bagi mungkin arahnya ke subjek atau pelaku. Karena ssp ini adalah bukti potong maka cenderung ke pemotong atau pemungut mungkin. Sry klo salah
40. menurut uu pph pasal 4 ayat (1) apa itu objek dan subjek
Jawaban:
Objek Adalah orang yang melakukan sesuatu
subjek adalah menyembut kan nama orang
Penjelasan:
Semoga membantu
Maff ya kalu salah